Kemudian juga membentuk prekursor narkotika di masing-masing PTN sesuai dengan amanat Permendikbud No.38 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada pasal 4.
“Selain itu juga menghimbau agar PTN menyelenggarakan Tes Urine bagi ASN dan PPNPN dalam rangka Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (P4GN) dengan minimal melibatkan 3-5% dari total pegawai di masing-masing satker,” ungkap Andrie Elia.
Terkait dengan pembentukan satgas, ia juga menyampaikan, bahwa nanti akan melibatkan semua civitas UPR dan dibentuk dalam waktu yang singkat.
“Segera akan kita rapatkan. Saya tegaskan bahwa, UPR akan mendukung gerakan pemerintah ini dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada negoisasi terhadap narkoba dilingkungan UPR. Karena perguruan tinggi ini membentuk generasi pembangunan bangsa yang handal dan bebas narkoba,” tutupnya
www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:HumasUpr)

