PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Berdasarkan surat Nomor : 0282/E.E1/PR.04.00/2021 tertanggal 26 April 2021, perihal Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024, menghimbau kepada setiap Perguruan tinggi untuk membentuk satgas pencegahan Narkoba.

Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE.M.Si menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut. Dan dalam waktu dekat akan merapatkan hal tersebut.

“Surat dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan direktorat jendral pendidikan tinggi tersebut mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020–2024 dan menindak lanjuti surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor: 18728/A.A7/TU/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024,” katanya.

Isi surat tersebut menyampaikan agar pimpinan perguruan tinggi negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk membentuk tim satgas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.