“Sesuai arahan pimpinan, kami berharap seluruh perusahaan yang memiliki kepentingan yang tumpang tindih dapat bersepakat untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan ketidaksesuaian perizinan, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan melalui kesepakatan rencana kerja yang tertuang dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Bersama (PPLB) yang akan berdampak positif bagi dunia investasi di Kalimantan Tengah dan mewujudkan Making Berka di Kalimantan Tengah,” pungkas Esther.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Dinas PUPR, Dinas ESDM, dan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, serta Dinas Pertanahan, Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Bapperida, DPMPTSP, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotim. *#TIM#* www.lintasberita1.com

