Kotawaringin Timur – www.lintasberita1.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) mengikuti Rapat Koordinasi dan Tinjauan Lapangan yang difokuskan pada penanganan kesenjangan perizinan, konsesi, hak atas tanah, dan hak pengelolaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, (18/09/2024), di Ruang Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Sampit.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 18 hingga 19 September tersebut diresmikan oleh H. Sanggul Lumban Gaol, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kab. Kotim), dan juga dihadiri oleh Marcia, Asisten Deputi Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI). Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala PTSP Esther Mutiata L. Tobing seusai acara menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, perizinan, dan/atau pertanahan.

“Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk membahas dan menyepakati penyelesaian ketidaksesuaian perizinan, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak administratif yang berpotensi terjadi tumpang tindih antara Izin Usaha Perkebunan (IUP Perkebunan) dengan Izin Usaha Pertambangan untuk Kegiatan Produksi (IUP OP),” ujarnya.

“Sesuai arahan pimpinan, kami berharap seluruh perusahaan yang memiliki kepentingan yang tumpang tindih dapat bersepakat untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan ketidaksesuaian perizinan, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan melalui kesepakatan rencana kerja yang tertuang dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Bersama (PPLB) yang akan berdampak positif bagi dunia investasi di Kalimantan Tengah dan mewujudkan Making Berka di Kalimantan Tengah,” pungkas Esther.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Dinas PUPR, Dinas ESDM, dan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, serta Dinas Pertanahan, Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Bapperida, DPMPTSP, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotim. *#TIM#* www.lintasberita1.com