Reza menjelaskan, untuk guru tersertifikasi, pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas pada 2024 sebesar 100% dari TPG, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 50%. Bagi guru yang belum tersertifikasi, THR dan Gaji Ketigabelas akan dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah TPP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur.

Proses penyampaian data untuk pembayaran tunjangan ini memakan waktu lama, karena Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah baru bisa menyampaikan data pada bulan Agustus. Keterlambatan ini terjadi karena pemerintah daerah harus menunggu penyelesaian pembayaran TPG Maret dan Mei untuk memastikan data yang disampaikan akurat dan lengkap.

Reza juga menyebutkan, meski beberapa daerah lain sudah mulai melakukan pembayaran pada bulan Agustus, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah masih melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang disampaikan. “Kami minta para guru bersabar, karena kami ingin memastikan semua data akurat sebelum melanjutkan proses pembayaran,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah pusat menyebutkan dana sertifikasi dialokasikan bagi guru yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, sebagai bagian dari program Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi salah satu sumber pendanaan dalam APBD Provinsi. Sebaliknya, guru yang telah disertifikasi oleh Kementerian Agama akan menerima pembayarannya dari Kementerian Agama setempat, berdasarkan kapasitas anggaran masing-masing DIPA.