Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjamin seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Pembayaran akan dimulai pada Kamis, (19/09/2024) dan ditujukan khusus bagi guru yang tidak menerima Bantuan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Daerah. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Seluruh guru ASN yang berhak menerima pembayaran ini meliputi 3.443 penerima THR dan 3.429 penerima Gaji Ketiga Belas. Pembayaran disalurkan melalui komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Total THR yang dicairkan sebesar Rp14.192.112.995,00, sedangkan total Gaji Ketiga Belas sebesar Rp14.145.749.295,00.

Pemberian tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ASN. Selain itu, juga sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian tunjangan kepada guru ASN daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh guru ASN di Kalimantan Tengah, khususnya yang telah tersertifikasi, mendapatkan haknya. “Ini langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik,” ujarnya seusai kegiatan senam yang digelar di halaman Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Jumat, 20 September 2024.