Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan Tahun Anggaran 2020 ini melibatkan terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN (sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, Putusan Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plk tanggal 08 Maret 2022) dan Tersangka HAT.
www.lintasberita1.com *#TIM#*
Halaman

