Selain itu, ia juga menyampaikan hasil rapat masyarakat Desa Melata jelas menolak klaim SKT saudara Bodoy. Sebab, lanjut dia, ditemukan fakta riwayat tentang asal usul tanah eks ladang orang tua Bodoy adalah di Sei Tiba bukan di kawasan bukit Haloban sesuai yang dimaksud Bodoy. Sehingga, pada saat ini pihak-pihak yang awalnya sebagai saksi perbatasan tanah itu telah menarik diri dan menolak apabila SKT tersebut diklaim pasa areal yang bukan tempatnya, apalagi tujuannya agar mendapat ganti rugi dari perusahaan.
Sementara itu Tokoh Dewan Adat Dayak, Wendi Soewarno, S.Pd dalam persoalan ini turut mendampingi Saudara Turik pada saat mediasi di Kantor Kecamatan. Ia mengungkapkan bahwa Saudara Bodoy tidak koperatif, mediasi yang difasilitasi oleh Camat Menthoby Raya, Bodoy tidak hadir. Padahal, kata dia, apabila dia inginkan SKT itu ini adalah kesempatan ia mengambilnya sepanjang bisa memenuhi dokumen dan saksi-saksinya.
“Syaratnya harus bisa menujukan siapa saksi perbatasan tanah itu dan bukti penguasaan fisik tanah eks ladang itu. Apakah masih ada atau tidak, jangan hanya mengarang dan klaim saja,” tegas Wendy usai pertemuan.
Wendy juga meminta agar pihak Kecamatan segera mengambil langkah dengan melakukan evaluasi ke lapangan sehingga persoalan ini segera menemui titik terang. “Apakah benar kedudukan SKT itu ada tanahnya. Bilamana dalam penerbitannya ditemukan ketidak sesuaian tetang standart administrasi, itu artinya SKT itu cacat hukum dan harus segera dibekukan,” papar dia.

