Lamandau, lintasberita1.com – Menyikapi mafia tanah yang ada di desanya, Turik tokoh pemuda Desa Melata Kecamatan Menthoby Raya Kabupaten Lamandau, Kalteng menyampaikan prinsip Suku Dayak yakni “Agi Idup Agi Ngelaban” Selama masih ada nyawa di badan maka akan melawan dan berjuang dalam mempertahankan kebenaran. Pepatah Dayak ini menjadi kekuatan dan semangat Turik dalam menghadapi permasalahan melawan sindikat mafia tanah yang pada saat ini menjadi ancaman serius di desanya.
Ia mengatakan, surat keterangan tanah yang dibuat atas nama Bodoy dia amankan dan telah diserah terimakan kepada pihak Kecamatan Menthobi Raya. Hal itu ia lakukan agar surat keterangan tanah (SKT) yang dianggap cacat hukum dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat tersebut dapat dievaluasi dan dibekukan.

“Semua dokumen tanah sudah saya serahkan kepada pihak Kecamatan. Agar tidak disalah gunakan,” ucap Turik kepada lintasberita1.com, Kamis (15/5).
Sebelumnya, Bodoy salah satu oknum warga Desa Melata meminta agar saudara Turik menyerahkan SKT tersebut namun dirinya menolak dikarenakan akan dijadikan dasar untuk menjual tanah yang merupakan potensi di desanya. Tanah tersebut secara keseluruhan adalah hak milik masyarakat Desa Melata.
“Bila ada keinginan untuk memanfaatkanya haruslah ada musyawarah sebagaimana moto Kabupaten Lamandau yaitu Bahaum Bakuba (musyawarah mufakat),” tandasnya.

