Kawasan lokasi gedung bekas SGO tersebut, tidak sepenuhnya milik Rektorat, namun dikelola oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), namun semua tetap dibawah kendali Rektorat.
Untuk biaya perawatan gedung tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian untuk Universitas Palangka Raya sangat terbatas, Universitas Palangka Raya. Untuk itu, sejak tahun 2020, Universitas Palangka Raya telah mengusulkan agar ada dana perawatan dan membayar dua orang penjaga gedung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu memadamkan kebakaran. Kami juga memberikan apresiasi atas respon kepada Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya atas pengungkapan penyebaran kebakaran tersebut,” tutupnya dalam jumpa pers.
www.lintatberita1.com #RISMAN#

