Terakhir, untuk Bidang Kesehatan, dalam rangka pemenuhan sarana, prasana, alat kesehatan dan sumber daya manusia pada fasilitas pelayanan kesehatan serta distribusi tenaga kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dapat diusulkan ke Kementerian Kesehatan melalui Program Nusantara Sehat dan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) serta internship, Pemprov. Kalteng melalui dinas terkait dalam hal ini akan melakukan pendampingan agar mendapatkan alokasi dari Pemerintah Pusat.

Untuk tahun 2022 telah disediakan anggaran tugas belajar/beasiswa untuk para tenaga medis (dokter spesialis, dokter umum, perawat dan bidan) dalam rangka peningkatan kompetensi serta memenuhi kebutuhan kekurangan tenaga-tenaga medis yang dibutuhkan pada fasilitas kesehatan yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota.

www.lintasberita1.com #TIM#