Seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib memastikan ketertiban, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya.

Pimpinan Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib memastikan penegakan disiplin ASN di lingkungan kerjanya.

4. Memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku kepada seluruh ASN dan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak) yang melakukan pelanggaran disiplin.

Atasan langsung wajib menindak bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring.

Atasan langsung yang tidak memeriksa bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

8. ASN yang tidak masuk kerja selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak mematuhi ketentuan jam kerja, akan dikenakan sanksi pemberhentian gaji mulai bulan berikutnya.

“Dengan adanya surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Hera Nugrahayu. *#TIM#* www.lintasberita1.com