Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dalam rangka persiapan Pilkada 2024, Pelaksana Tugas Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menerbitkan Surat Edaran Nomor 863/146/BKPSDM PK2PA.O2/1X/2024 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Surat edaran tersebut memuat delapan poin terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Surat edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Benar, surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Gera kepada Nugrahayu, Senin (08/09/2024).

Hera menjelaskan, penerbitan ini juga terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/3902/M KTMO2/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal Imbauan Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur tentang disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara.

Buletin ini menegaskan beberapa hal penting, antara lain:

Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya wajib memahami tugas dan larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib memastikan ketertiban, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya.

Pimpinan Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib memastikan penegakan disiplin ASN di lingkungan kerjanya.

4. Memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku kepada seluruh ASN dan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak) yang melakukan pelanggaran disiplin.

Atasan langsung wajib menindak bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring.

Atasan langsung yang tidak memeriksa bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

8. ASN yang tidak masuk kerja selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak mematuhi ketentuan jam kerja, akan dikenakan sanksi pemberhentian gaji mulai bulan berikutnya.

“Dengan adanya surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Hera Nugrahayu. *#TIM#* www.lintasberita1.com