Ia menambahkan, “Sebagai bagian dari upaya menyukseskan Program Desa Antikorupsi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan pemetaan dan pendataan desa-desa yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon Desa Antikorupsi.” Selain itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring yang pemaparannya disampaikan oleh Plt. Asisten Khusus Inspektur Alfian, menyatakan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Percontohan Desa Anti Korupsi ini bertujuan untuk memperkuat pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa secara efektif, sehingga kegiatan tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Program antikorupsi desa ini dimaksudkan sebagai langkah awal untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Saring menyatakan bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pemantauan penggunaan dana desa, serta perlunya peran serta masyarakat dan kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi sangat penting untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat.

