Kotawaringin Timur – www.lintasberita1.com – Dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Pemerintah Desa serta menumbuhkan budaya antikorupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi Perluasan Program Percontohan Desa Antikorupsi. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Mahaga Lewu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, (19/09/2024). Adapun materi yang disampaikan meliputi Sosialisasi Nilai-nilai Antikorupsi dan Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Antikorupsi, dan Pemanfaatan Aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Dalam sambutannya Asisten I Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Rihel, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung inisiatif ini. Hal ini sejalan dengan tujuan dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di semua tingkatan, termasuk pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap desa-desa yang hadir dapat mengadopsi dan menumbuhkan budaya antikorupsi, yang meliputi kejujuran, kasih sayang, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, ketekunan, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut sangat penting bagi aparatur desa untuk melaksanakan tugasnya dengan integritas, melayani masyarakat, dan memajukan pembangunan serta pemberdayaan warga desa. Lebih lanjut, pemerintah menekankan pentingnya pemanfaatan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, ujarnya.

