Selain itu, dalam paparan yang disampaikan oleh PPUPD Muda Deddy, Saring, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dalam menjalankan kegiatannya. Inisiatif ini dimaksudkan agar pemerintahan desa dapat mengelola keuangannya secara efektif, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Program antikorupsi desa ini dimaksudkan sebagai langkah awal untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” paparnya.
Selain itu, Saring menyatakan bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya sistem pelaporan dan pemantauan terkait penggunaan dana desa, serta perlunya keterlibatan masyarakat dan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab terkait pengawasan tata kelola desa. Desa yang bebas korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

