Gunung Mas – www.lintasberita1.com – Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa, serta menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi perluasan Desa Percontohan Anti Korupsi. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Gunung Mas pada Rabu, (18/09/2024).

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Champili, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, menyampaikan bahwa program desa antikorupsi merupakan inisiatif utama yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan transparansi pemerintahan di tingkat desa.

“Wilayah Jebel Mas sangat mendukung inisiatif ini, karena kami meyakini bahwa pembangunan yang baik dan berkelanjutan harus diawali dengan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” imbuhnya.

Champili menyampaikan bahwa tiga desa, yakni Desa Tumbang Malahoi, Desa Tumbang Tariak, dan Desa Dandang, terpilih untuk diusulkan sebagai calon desa percontohan antikorupsi di Kabupaten Gunung Mas karena memiliki prestasi yang menonjol sehingga layak untuk diajukan sebagai calon desa percontohan antikorupsi.

Desa Tumbang Malahoi berhasil meraih juara pertama Lomba Desa Kabupaten Gunung Mas tahun 2023 dan juara kedua Lomba Desa Provinsi Kalimantan Tengah tahun yang sama. Tahun 2024, Desa Tumbang Tariak berhasil meraih juara pertama Lomba Desa Kabupaten Gunung Mas dan juara ketiga Lomba Desa Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, Desa Dandang telah mengikuti lomba desa selama dua tahun berturut-turut mewakili Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) dengan meraih juara kedua tahun 2023 dan juara pertama tahun 2024. Hal ini menunjukkan dedikasi dan kegigihan yang ditunjukkan oleh ketiga desa tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, dalam paparan yang disampaikan oleh PPUPD Muda Deddy, Saring, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dalam menjalankan kegiatannya. Inisiatif ini dimaksudkan agar pemerintahan desa dapat mengelola keuangannya secara efektif, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Program antikorupsi desa ini dimaksudkan sebagai langkah awal untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” paparnya.

Selain itu, Saring menyatakan bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya sistem pelaporan dan pemantauan terkait penggunaan dana desa, serta perlunya keterlibatan masyarakat dan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab terkait pengawasan tata kelola desa. Desa yang bebas korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com