Saat ditemui setelah acara audiensi, Lies Fahimah mengatakan sistem merit yang ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, untuk memastikan jabatan di birokrasi Pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

“Untuk saat ini sistem merit di Kalimantan Tengah masih dalam proses”, kata Lies Fahimah.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)