Palangka Raya, lintasberita1.com – Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah menghadiri Audiensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, (31/1/2022).
Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Komitmen Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah”.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta terwujudnya penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024 menetapkan sistem merit sebagai Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di K/L/D dengan indikator capaian keberhasilan Indeks sistem merit.

Kegiatan ini dibuka oleh Sri Hadiati Wara Kustriani, anggota KASN, Koordinator Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah I. Kegiatan ini dihadiri sejumlah orang antara lain Iwan Agustiawan Fuad, Asisten KASN Bidang Pengawasan Pelaksanaan Sistem Merit Wilayah I dan Wisnuzaroh, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Iwan menyampaikan bahwa pada tahun depan, Biro Pendapatan Dalam Negeri akan memprioritaskan lima bidang kerja sebagai berikut: pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan transformasi ekonomi. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengarahkan Indonesia untuk menjadi negara maju dan salah satu dari lima kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045.
Dunia saat ini mengalami perubahan lingkungan strategis yang cepat, dinamis, kompleks, tidak terduga, dan tidak pasti di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Dalam menghadapi era ini, pemerintah Indonesia menyadari perlunya SDM ASN yang netral, profesional, berintegritas, dan kompeten. Sehingga sangat berperan dalam mewujudkan visi pembangunan di era VUCA.
Upaya peningkatan penerapan merit system oleh KASN antara lain pembangunan laboratorium merit system di area 3T, kerjasama dan pengembangan pendampingan merit system antar instansi, pendampingan dalam penerapan talent management, dan pembentukan Talent Management Community of Practice untuk meningkatkan pengetahuan keagenan. dengan Pajak Barang Milik Pribadi dan/atau Perbankan Umum, Sosialisasi & pendampingan penerapan merit system di instansi pemerintah, dan Optimalisasi sistem informasi untuk sharing knowledge penerapan merit system.
Saat ditemui setelah acara audiensi, Lies Fahimah mengatakan sistem merit yang ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, untuk memastikan jabatan di birokrasi Pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
“Untuk saat ini sistem merit di Kalimantan Tengah masih dalam proses”, kata Lies Fahimah.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

