Selain itu, Usulan Penyelesaian Missing Link Jalan Lintas Tengah Kalteng Perbatasan Kalbar sepanjang 80 km dan Pemenuhan Standar 2 7 2 ruas jalan Nasional di Prov. Kalteng. Usulan ini untuk membuka keterisolisasian masyarakat pedalaman Kalteng dan Kalimantan Barat, serta Pemenuhan Standar 2 7 2 ruas jalan Nasional di Provinsi Kalteng sepanjang 400 km untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan untuk mendukung program Food Estate.


Ususlan selanjutnya yakni ususlan Pembangunan Pelabuhan Utama di Teluk Sangiang, Kabupaten Pulang Pisau, dimana telah dilaksanakan studi kelayakan lokasi dan siap untuk pembebasan lahan/tanah. Dan, pembangunan Jalan Akses menuju Pelabuhan Bahaur. Usulan Pembangunan jalan sepanjang 18,7 km dari 80 Km Jalan ini sangat strategis dikarenakan menghubungkan Pelabuhan Roro Bahaur dengan Jalan Nasional (Trans Kalimantan), dimana Badan Jalan sudah ada dan tinggal peningkatan Jalan.


Usulan ketiga, Major Project Penurunan Kematian Ibu Dan Stunting. Usulan Pembangunan RS di Kabupaten Seruyan kelas B. Kesiapan lahan dan administrasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, penyusunan Masterplan dan DED melalui APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021.


Keempat, Major Project Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu. Pembangunan Pelabuhan Utama di Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Usulan Pembangunan Pelabuhan utama ini Daerah siap melaksanakan studi kelayakan dan Pembebasan lahan/tanah. Usulan ini untuk pemerataan pembangunan daerah, meningkatkan perekonomian daerah, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan akses kepada lapangan kerja.