Hasil survei BNN dan LIPI (2019) juga mengindikasikan bahwa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam setahun terakhir, lebih banyak dilakukan di kota (63,9% atau ±2.184.553 orang) daripada di desa. Oleh karena itu, setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba.

www.lintasberita1.com *#TIM#*