Terakhir, guna meningkatkan peran kemhan/tni pada penyusunan rtrw perlu perbaikan peraturan, kelembagaan dan meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundangan yang terkait dengan tata ruang.

Laksamana Pertama TNI Jaya Darmawan menyampaikan beberapa saran pada kesempatan tersebut diantaranya agar menekankan PP 68 Tahun 2014 dan doktrin serta kebijakan pertahanan Negara sebagai dasar satuan TNI di Daerah untuk mengakomodir kepentingan pertahanan terkait tata ruang di daerah. Selain itu, perlu mengintensipkan program pembekalan penataan wilhan bagi satkowil TNI di daerah, perlu monitor dan evaluasi terhadap masukan Satkowil TNI Pada Perda Penataan Ruang Daerah dan tiap-tiap angkatan perlu segera merealisasikan RRWP dan melengkapi data-data sebagai bahan peninjauan membali sesuai dengan PP 68/2014.

Terakhir, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Edison Siagian memaparkan tentang strategi Kemendagri dalam Penataan Ruang Wilayah Pertahanan untuk Mewujudkan Ketahanan Nasional yang Tangguh. Edison Siagian menjelaskan penataan ruang wilayah pertahanan perlu dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi dan sinkron antara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Selain itu, diperlukan langkah-langkah yang sistematis dan terencana dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah pertahanan dalam kesatuan langkah koordinatif yang kuat, perlu adanya keterpaduan dan penyepakatan dari berbagai stakeholders batasan-batasan dalam penuangan secara spasial terkait ruang pertahanan dalam RTR mengingat ruang pertahanan bersifat rahasia dan perlu adanya acuan detail pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan (tingkat Kecamatan) sebagai Daerah/Wilayah pertahanan melalui penyusunan RDTR di daerah Perbatasan.