Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Mersi Ayu Desinderella yang menyampaikan materi mengenai upaya sinergitas tata ruang dengan aspek pertahanan dan keamanan memaparkan, Tujuan penyelenggaraan Penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yakni “ Mewujudkan Ruang Wilayah Nasional yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan”.
“Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan”, tutur Mersi Ayu Desinderella.
Direktorat Wilayah Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Laksamana Pertama TNI Jaya Darmawan yang menjelaskan tentang sinergitas penataan wilayah pertahanan dengan tata ruang Daerah menyampaikan beberapa hal diantaranya, pertama, sinergitas penataan wilayah pertahanan dengan tata ruang wilayah nasional penting dilaksanakan. Kedua, penataan wilayah pertahanan merupakan bagian penyiapan wilayah dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara yang bersifat semesta.
Ketiga, penataan wilayah pertahanan tidak terlepas dari sistem Tata Ruang Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. Keempat, Kemhan/Satkowil TNI wajib memberikan masukan sejak awal pada penyusunan KSN, RTRW Provinsi,Kabupaten/Kota terkait dengan kepentingan pertahanan berupa wilayah pertahanan yang sudah existing maupun yang masih bersifat potensi pertahanan.

