Selanjutnya, penegasan komitmen petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat melalui optimalisasi penyelenggaraan Standar Pelayanan minimal sub urusan kebakaran di Daerah.

Terakhir, penguatan peran Relawan Pemadam kebakaran (REDKAR) sebagaimana diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan perlindungan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

www.lintasberita1.com *#TIM#*