Pertama, ditetapkannya kawasan hutan 100% di 5 Provinsi piloting kebijakan satu Peta.
Kedua, tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan OSS di 5 Provinsi kebijakan satu peta.
Ketiga, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik di 4 Provinsi piloting yakni Pemprov. Riau, Pemprov. Kalimantan Timur, Pemprov. Sulawesi Barat dan Pemprov. Papua. Keempat, terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Pemprov. Kalteng.
Dan ke empat, terintegrasinya rencana zonasi wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K) Rencana Tata Ruang wilayah di 5 Provinsi kebijakan satu Peta.
Dalam Kategori tumpang tindih antara lain tumpang tindih RTRW-P dengan RTRW-K di Non-Kawasan Hutan, tumpang tindih RTRW (RTRW-P dan/atau RTRW-K) dengan kawasan Hutan, tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan Hutan) yang sudah selaras dan kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan hutan) yang belum selaras. Untuk Kalteng sendiri, rekomendasi yang disampaikan ke Kabupaten/Kota adalah terkait dengan kategori tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan Hutan) yang sudah selaras yang dimana Aksi PK 2021-2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama antara KPK, Bappenas, KSP, Kemenpan RB, Kemendagri pada tanggal 16 Desember 2020.

