Fahrizal Fitri mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Pemprov. Kalteng pada tanggal 8 Januari 2020 telah menetapkan SK Tim Penyusunan dan Pelaksanaan Recana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Nomor 188.44/5/2020. Fahrizal Fitri berharap dengan kegiatan pertemuan pada saat ini dapat menghasilkan Rekomendasi sehingga Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Prov. Kalteng dapat segera terwujud.
Hadir secara virtual Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Swedia melalui Swedish Chemical Agency (KKEMI), Plt. Kepala DLH Prov. Kalteng dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng.
www.lintasberita1.com #TIM#
Halaman

