Palangka Raya. lintasberita1.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Prov. Kalteng. Rapat Koordinasi diikuti Sekretaris Daerah secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22/4/2021).
Merkuri yang juga dikenal sebagai raksa, merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun. Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya namun di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan, tetapi khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya.
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri dalam sambutannya menyampaikan Prov. Kalteng pada umumnya, merkuri banyak digunakan untuk usaha Pertambangan emas rakyat atau lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Kegiatan penambangan ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat di sekitar lokasi tambang dan, aktivitas PESK ini lebih banyak dilakukan secara illegal, maka sangat sulit untuk menentukan jumlah dan luasan dampak lingkungan, kesehatan dan ekonominya yang membuat mereka sering diidentikkan dengan istilah PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).


