Percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari transpormasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Dalam rangka pelaksanaan tersebut, diperlukan kesiapan yaitu regulasi, sistem dan kelembagaan.

Airlangga Hartarto memaparkan bahwa perizinan berusaha ini didorong untuk lebih pasti, singkat cepat dan dapat meningkatkan investasi. Kunci dari pertumbuhan ekonomi untuk mengembalikan keadaan dari Tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

Hal senada dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengatakan bahwa pertemuan kali ini untuk membahas mengenai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, PP Nomor 6 tahun 2021 lebih mengarah kepada kemudahan berusaha. Didalam PP Nomor 6 ini adalah di Daerah agar frekuensi dengan Pemerintah Pusat dapat mempermudah perizinan. Selain Daerah, juga diamanatkan untuk mengorganisir kembali regulasi Peraturan Daerah yang menghambat atau membuat lambat proses perizinan.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, bahwa Kementerian Investasi/ BKPM telah melaksanakan sosialisasi UU Cipta Kerja dan sistem OSS Berbasis Risiko periode Maret-Mei 2021. Sosialisasi dilakukan kepada 18 Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha, Sekretariat Daerah dan DPMPTSP dari 560 Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia serta asosiasi pengusaha, asosiasi notaris dan masyarakat umum.