Kementerian Pertahanan RI dalam upaya ketahanan pangan memiliki misi yaitu mewujudkan Ketahanan Pangan yang Berdaulat, Mandiri dan Ramah Lingkungan sebagai visi pembangunan budidaya singkong untuk program Nasional ketahanan pangan Kementerian Pertahanan. Dengan mengoptimalkan lahan-lahan yang masih bisa diusahakan, Lahan dalam Kawasan hutan yaitu hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi terbatas yang aturannya dalam Peaturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 24 tahun 2020.

Di dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan mengenai proses perizinan dan permohonan pemanfaatan lahan di dalam Kawasan hutan. Salah satunya proses perizinan yaitu menyusun KLHS sebagai salah satu syaratnya.

“Oleh karena itu, dalam penyusunan dokumen KLHS kegiatan konsultasi publik pertama ini menjadi penting untuk mengetahui isu-isu strategis dalam perwujudan program ketahanan pangan di bawah Kementerian Pertahanan RI”, pungkasnya.

Fahrizal Fitri meminta kepada seluruh peserta yang hadir di dalam forum Rapat Konsultasi Publik Tahap Pertama KLHS untuk bersama-sama memberikan masukan sebagai salah satu upaya mendukung ketahanan pangan bagi bangsa Indonesia.

www.lintasberita1.com #TIM#