Untuk penyusunan KLHS untuk PCLS Kemhan di Kalteng meliputi 7 hal.

Pertama, berdasarkan prosedur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.24 Tahun 2020 2.

Kedua, bersama – sama dengan Gubernur dan Bupati mengembangkan budidaya singkong untuk ketahanan pangan.

Ketiga, memiliki kajian pengembangan budidaya lahan untuk Pertahanan Negara yang berwawasan lingkungan.

Keempat, memiliki kajian menyeluruh mengenai isu – isu strategis di wilayah Kalteng.

Kelima, memiliki masterplan teknis dalam budidaya singkong dan prosedur teknis sebagai efektifitas operasional.

Keenam, memiliki alur bisnis proses hulu sampai hilir yang jelas mulai kegiatan perencanaan, teknis budidaya sampai industri lanjutan. Terakhir, memiliki kajian sosial dan aspek kearifan lokal wilayah Kalteng.

Disisi lain, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri saat membacakan Sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan menyambut baik program ketahanan pangan di Kalteng yang diamanatkan oleh Presiden RI melalui Kementerian Pertahanan.

“Kita semua mengetahui bersama bahwa Presiden RI telah memberikan mandat kepada Kementerian Pertahanan RI untuk mengembangkan cadangan pangan Nasional di Indonesia”,ucap Fahrizal Fitri.

Lanjut, Ia juga mengatakab mengatakan bahwa perihal ketahanan pangan memang memiliki arti penting dalam menjaga dan menjamin pertahanan dan keamanan Negara karena cadangan makanan menjadi factor effect deterrent bagi pertahanan, karena kekuatan cadangan makanan menentukan survival Negara dalam menghadapi ancaman peperangan, wabah penyakit, dan bencana alam yang berkepanjangan serta ancaman embargo Negara lain. Sehingga Jangan pernah berpikir kalau pangan itu hanya beras saja, karena masih banyak subtitusi lain misalnya jagung dan singkong.