Kedua, mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi.

Ketiga, mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan Karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Keempat, sebagai komandan satuan tugas melaksanakan penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi dengan didampingi Wakil Komandan Satuan tugas yang terdiri dari Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Pelaksana BADAN Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi.

Kelima, memfasilitasi hubungan kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi.

Keenam, mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, serta melaksanakan penanggulangan Karhutla yang menjadi tanggungjawabnya.

Ketujuh, memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan Karhutla yang menjadi tanggungjawabnya.

Delapan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan Karhutla.

Terakhir, melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan Karhutla di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.