Lanjut, Ia juga mengatakan bahwa pada Januari 2021, sudah terjadi 137 peristiwa Karhutla yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua. Mahfud MD menambahkan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagai wujud kehadiran Negara bagi masyarakat.
Di sisi lain, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan karhutla yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan upaya penanggulangan Karhutla di seluruh wilayah RI yang meliputi kegiatan pencegahan terjadinya Karhutla, Pemadaman Karhutla, dan penangganan pasca Karhutla. Selain itu, dalam pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020, Presiden memerintahkan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi pemulihan kondisi hutan dan lahan atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Yang dimana dalam Pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 oleh Gubernur diantaranya, pertama menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai sistem penanggulangan Karhutla.

