Palangka Raya. lintasberita1.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri melakukan pemantauan di Pos Penyekatan Arus Mudik antara Prov. Kalteng dengan Prov. Kalimantan Selatan (Kalsel). Pos Penyekatan Arus Mudik tersebut berlokasi di Jembatan Timbang Km.12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/5/2021).
Pos penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi laju kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi di Indonesia secara umum dan di Kalteng secara khusus. Saat berada di Pos Penyekatan Arus Mudik, Fahrizal Fitri memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta memantau langsung situasi dan kondisi pelaksanaan pengamanan area titik perbatasan antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel.
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan secara umum larangan mudik di setiap pos penyekatan berjalan dengan baik. Bagi pengguna jalan khusus untuk angkutan sembako diperbolehkan melewati jalur perbatasan antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel dengan persyaratan hasil swab antigen. Sementara itu, bagi pergerakan orang yang ingin melakukan mudik atau tidak ada keperluan apapun, akan diarahkan untuk putar balik.
Kebijakan larangan mudik ini diterapkan kecuali orang yang sakit, persalinan, dan perjalanan dinas. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, Tanggal 06 Mei 2021 tentang Petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng, masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H terhitung mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021.


