Setelah melakukan hal tersebut, tersangka pun bergegas pergi dengan membawa amplop berisikan ATM milik korban, yang terjadi pada Hari Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Kahayan.

“Dari hasil penangkapan tersangka, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah kartu ATM dari beberapa Bank, 1 buah tas warna hitam, 1 lembar amplop putih dan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah),” papar Ritman.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pun terancam melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan dan turut serta melakukan, sebagaimana yang di maksud dengan rumusan dari Pasal 378 Jo 372 jo 55 ayat (1) KUH- Pidana.

“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ritman seusai press release. (Tim/ Tribratanews.kalteng.polri.go.id/ ) Www.lintasberita1.com