PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait kasus Tindak Pidana Penipuan yang telah diungkap oleh satuannya.

Press Release tersebut digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ritman T.A. Gultom bersama Wakasat dan KBO Satreskrim, Senin (27/9/2021) pukul 11.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim pun memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh personelnya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan yang terjadi di Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada tanggal 19 September 2021 lalu.

“Tersangka berinisial S (46) berhasil diringkus oleh Resmob gabungan Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Sabtu kemarin sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan kepada korbannya dengan modus mengaku Kota Batam dan menawarkan kerja sama pengadaan lampit atau tikar rotan sebanyak 1000 hingga 2000 lembar, yang kepada korban diiming-imingi berbagi hasil sebesar 20 persen.

Dengan mengiming-imingi keuntungan yang besar tersebut, tersangka pun menjalankan aksinya dengan menukarkan ATM miliknya yang sudah tidak aktif lagi dengan ATM milik korban, setelah sebelumnya tersangka telah melakukan tipu daya kepada korban.