Disampaikan Suhaemi, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud”, imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan. Partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetapi juga partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital ataupun media non konvensional (Media Sosial).
“Untuk mewujudkan itu semua, tentunya memerlukan kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana sehingga keterbukaan informasi menjadi iperilaku yang membudaya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah”, pungkasnya.

