“Kebijakan tersebut juga menjadi alat ukur untuk mengakselerasi implementasi program merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang saat ini dikenal dengan Kinerja 88,” ujar Andrie lagi.

Dijelaskannya bahwa perjanjian kinerja tersebut akan menjadi tanggung jawab bersama civitas UPR untuk merealisasikannya.

“Tentu ini bukan sekedar simbolis. Kita sama menyaksikan dan saya mewakili UPR sebagai Rektor menandatanganinya. Ini menjadi komitmen kita. Saya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kedepannya,” katanya.

Diakhir sambutannya, Rektor memerintahkan kepada semua Unit Kerja di UPR untuk memberikan laporan kinerjanya di setiap akhir tahun.

“Saya akan memastikan bahwa laporan sistem akuntanbilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) pada setiap akhir tahun saya mewajibkan semua Unit kerja dari Biro, Pascasarjana, Fakultas, Lembaga, UPT agar menyampaikan laporan SAKIP yang akan menjadi indikator ketatalaksanaan organisasi bapak dan ibu pimpin,” pungkasnya.

uprjayaraya.com
www.lintasberita1.com #RSM#