PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia, S.E.,M.Si mewajibkan agar setiap satuan kerja menyampaikan laporan Sistem Akuntanbilitas Kinerjanya Instansi Pemerintah (SAKIP) disetiap akhir tahun.
Hal ini disampaikanya dalam sambutan pada kegiatan serah terima perjanjian kinerja UPR tahun 2021 yang telah ditetapkan bersama Dirjen Dikti Kemendikbud pada tanggal 10 Februari 2021 saat acara di Aula Rahan Gedung Rektorat UPR pada Rabu (24/02/2021).
“Dalam Perjanjian tersebut ada beberapa indikator kerja utama (IKU) terbaru yang ditetapkan dalam Kemendikbud No 754/P/2021. Ada tiga indikator penting menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Indikator pertama,jelasnya yakni kualitas lulusan yang diukur dengan lulusan mendapat pekerjaan yang layak. Kemudian mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus.
Kemudian indikator kedua yakni kualitas dosen dan pengajar yang diukur dengan dosen berkegiatan diluar Kampus, praktisi mengajar diluar kampus dan hasil kerja dosen digunakan masyarakat dan dapat rekognisi internasional.
Kemudian indikator ketiga yakni kurikulum yang memiliki sub indikator antara lain program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, kelas yang berkolaborasi dan partisipatif serta adanya program studi berstrandar internasional.
Selain indikator tersebut tambahnya, ada juga Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dikeluarkan Kemendikbud. Indikator tersebut merupakan ukuran kinerja baru untuk mewujudkan Perguruan Tinggi yang adaktif dengan iuran lebih kongkret.


