Diskusi panel ini juga akan diisi dengan tanya jawab serta kesimpulan terhadap pembahasan RUU Kesejahteraan Sosial atas perubahan UU no 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Pembahasan mengenai RUU Kesos ini berangkat dari dasar pemikiran bahwa pembangunan kesejahteraan sosial sejatinya merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sementara itu, sila kelima Pancasila mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsepsi tentang keadilan sosial ini tercapai jika warga negara bisa hidup layak, bermartabat, serta semua kebutuhan dasarnya terpenuhi secara adil dan merata, sehingga mereka bisa melaksanakan seluruh tugas dan fungsi sosialnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan beradab.
Agar konsepsi ini terwujud, negara harus memiliki rancangan dan program penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
uprjayaraya.com
www.lintasberita1.com #RSM#

