PALANGKA RAYA. lintasberita1.com Masyarakat Kalimantan Tengah boleh berbangga. Hal ini terkait pelaksanaan Seminar Uji Sahih Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial (Kesos) yang merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaksanakan di Universitas Palangka Raya (UPR).Senin (21/6/2021).

“Dalam UJi sahih Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bertempat di Universitas Palangka Raya,” ucap Rektor UPR Dr. Andrie Eli SE., MS.i.

Lebih lannut, ia juga mengatakan bahwa ini merupakab suatu kebanggan khususnya UPR yang dapat memfasilitasi pelaksanaan tersebut di bumi tambun bungai ini setelah DPD RI meminta kesedian UPR menjadi tempat pembahasan RUU Kesos atas perubahan Undang Undang no 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial tersebut.

Selain menjadi tempat pembahasan RUU Kesos, UPR juga ikut menjadi pembahas dalam seminar uji sahih RUU Kesos tersebut.

“Dua akademisi UPR bidang sosial dan hukum akan ikut menyampaikan pembahasan dalam seminar tersebut,” ujarnya.

Diskusi panel ini, tambahnya diisi oleh Tim Ahli Penyusun RUU Kesejahteraan Sosial, Pembahas dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Akademisi Bidang Sosial dan Hukum dari UPR serta sambutan yang akan disampaikan oleh Rektor UPR serta Ketua Komite III DPD RI Prof. Dr. Hj.Sylviana Murni, SH.MS.i.

Diskusi panel ini juga akan diisi dengan tanya jawab serta kesimpulan terhadap pembahasan RUU Kesejahteraan Sosial atas perubahan UU no 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Pembahasan mengenai RUU Kesos ini berangkat dari dasar pemikiran bahwa pembangunan kesejahteraan sosial sejatinya merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sementara itu, sila kelima Pancasila mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Konsepsi tentang keadilan sosial ini tercapai jika warga negara bisa hidup layak, bermartabat, serta semua kebutuhan dasarnya terpenuhi secara adil dan merata, sehingga mereka bisa melaksanakan seluruh tugas dan fungsi sosialnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan beradab.

Agar konsepsi ini terwujud, negara harus memiliki rancangan dan program penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

uprjayaraya.com
www.lintasberita1.com #RSM#