Dijelaskan, Sistem Ekonomi Pancasila perlu diterapkan dalam rangka membangun Indonesia yang berdaulat. Sehingga ia berharap kebijakan ekonomi nasional dikembalikan pada Pasal 33 UUD 1945 naskah asli. Menurutnya, ekonomi Pancasila adalah sistem yang paling sesuai dengan DNA asli bangsa Indonesia.
“Sistem ekonomi Pancasila merupakan solusi kedaulatan ekonomi rakyat. Sebab lahir dengan spirit kekeluargaan dan gotong royong serta saling membantu yang dilandasi dengan kosmologi ketuhanan. Karena pada hakekatnya, negara ini adalah negara yang berlandaskan ketuhanan sesuai Sila Pertama dari Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945,” pungkasnya.
Sistem ekonomi Pancasila tambahnya bukan sistem yang mengadopsi dari sistem sosialisme maupun kapitalisme. Mengingat penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945 saat Amandemen, secara sadar atau tidak, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Makanya kita harus melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD hasil Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam. Padahal sebelum Amandemen, Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas memberi arahan sistem perekonomian nasional dengan 3 Ayat yang tertulis,” cetusnya.
Selain itu, sambungnya, Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kemudian Ayat (2) berbunyi; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara Dan ayat (3) tiga berbunyi; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

