Kepercayaan nusantara tersebut misalnya Kaharingan dari Kalimantan, Kejawen dari Jawa, Wiwitan dari Sunda, Parmalim dari Batak, Rambu Aluk Todolo dari Toraja, Marapu dari pulau Sunda dan lain-lain.
Sampai saat ini selain 6 agama resmii yang diakui pemerintah terdapat minimal 187 aliran kepercayaan di nusantara yang tentunya memiliki tradisi ritual kematiannya sendiri-sendiri yang berbeda dengan daerah lain.
Pemberontakan G30 S PKI memberikan dampak besar terhadap kepercayaan nusantara sehingga munculnya sikap skeptis dan ketidakpengakuan pemerintah terhadap kepercayaan nusantara.
Sejak 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penghayat kepercayaan nusantara diakui sebagaimana kepercayaan lainnya di indonesia dan dapat dimasukan dalam kolom agama pada kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Ritual kematian merupakan antraksi budaya yang unik, menarik dan mampu mendongkrak kunjungan pariwisata. Akan tetapi selama ini, ritual kematian sebagai produk budaya belum dikemas dengan baik untuk menjadi produk pariwisata. Seharusnya dengan mempertahankan kesakralan ritual kematian dan dikemas dengan penyajian bisnis pariwisata akan mendongkrak pendapatan devisa negara.
Dengan keseriusan dan pengelolaan pariwisata budaya yang baik akan membawa Indonesia tidak lagi tergantung pada pendapatan yang berasal dari eksploitasi sumber daya alam. Sebagai contoh negara Singapura yang merupakan salah satu negara maju di dunia berkembang pesat berkat perdagangan pariwisata apabila kita melihat tren pariwisata Indonesia dari tahun 2002-2019 terlihat kenaikan signifikan.

