Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa hukum adat adalah kesepakatan yang lahir dengan adanya interaksi antara masyarakat Dayak. Oleh karena itu, UPR selaku lembaga pendidikan, memiliki kewajiban untuk mengkaji unsur adat yang lahir atas kesepakatan masyarakat adat tesebut. Karena sejarah lokal jangan dilupakan. Salah satunya adalah hukum adat yang merupakan warisan dan ilmu pengetahuan lokal. Dengan menjadi jati diri, maka nilai kebudayan adat Dayak tetap terjaga.

Dalam Raker tersebut Andrie juga merumuskan beberapa program-program kerja prioritas yang akan dilaksanakan di tahun 2021. Kehadiran Andrie dalam pertemuan ini tidak terlepas dari peran dan kontribusinya sebagai tokoh masyarakat Dayak yang juga fokus pada upaya peningkatan kualitas dan sumber daya manusia Dayak. Kegiatan yang juga di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Paskatu Hardinata, SH, MH yang juga seorang putra Dayak Kalteng ini berjalan lancar dan penuh keakraban.

www.lintasberita1.cok *#RISMAN#*