Palangka Raya, lintasnerita1.com – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia, S.E., M.Si kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan kampus. Surat dengan nomor 1762/UN.24/KP/2021 tersebut dalam rangka pengendalian penyebaran Pandemi COVID-19 di Lingkungan UPR. Kamis (18/03/2021).

“Surat edaran ini untuk mengingatkan kembali bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir. Artinya kegiatan pembelajaran perkuliahan masih dilaksanakan secara online. Kemudian kegiatan dan organisasi kemahasiswaan dilakukan secara terbatas dengan pembatasan jumlah,” ujar Andrie Elia

Ia juga menyampaikan bahwa organisasi kemahasiswa juga diharapkan dilakukan secara terbatas. Baik kegiatan mahasiswa dari tingkat fakultas, prodi dengan diakomodir secara personal atau BEM/Senat.

Dijelaskannya bahwa pembatasan jumlah peserta dalam suatu kegiatan juga harus dibatasi hingga tidak menimbulkan kerumunan, dan tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.

“Selain itu kegiatan Tridharma dan perkantoran juga tetap dilaksanakan secara WFH dan WFO di Rektorat, Fakultas dan unit kerja dengan pembatasan 50% dengan penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat,” katanya.

Untuk kegiatan Konsultasi dan laboratorium tambahnya dapat dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan pengaturan jadwal, waktu, jumlah anggota dan menerapkan protokol kesehatan.