Andrie juga menyampaikan, dalam melaksanakan pelayanan publik, civitas UPR dihimbau untuk mengkedepankan protokol kesehatan. Untuk hal ini, rektor tidak memberikan kelonggaran, pasalnya persoalan pandemi COVID-19 sudah menjadi perhatian bersama.

“Jangan pernah kendor dalam mematuhi protokol kesehatan. Tidak ada kelonggaran bagi siapa saja yang ternyata terbukti tidak melaksanakan protokol sesuai aturan,” tutupnya

www.lintasberita1.com *#RSM#*