“Sebagai contoh ekstrem, tidak mungkin seorang guru tata boga ditugaskan untuk mengajar praktik mesin,” tegasnya.
Karena itu, Sugiyarto mendorong Dinas Pendidikan Kalteng melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih terperinci melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut harus mampu menggambarkan kondisi riil tenaga pendidik di setiap sekolah.
Pemetaan, lanjutnya, tidak hanya mencakup jumlah guru yang tersedia dan kekurangan tenaga pendidik, tetapi juga kebutuhan berdasarkan mata pelajaran, termasuk bidang keahlian produktif di SMK.
Data yang telah dihimpun kemudian diharapkan dapat dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan begitu, penetapan formasi ASN guru dapat mengacu pada kebutuhan faktual di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Harapannya, data dari Dinas Pendidikan ini bisa menjadi acuan dasar bagi BKN dalam menetapkan besaran kuota formasi yang proporsional untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng,” jelasnya.
Sugiyarto berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai pelaksanaan rekrutmen ASN tenaga pendidik. Selain menambah jumlah guru, ia berharap kebijakan tersebut dapat menjawab persoalan distribusi tenaga pendidik yang selama ini masih menjadi tantangan di Kalteng.
“Meski jadwal resminya belum keluar, mudah-mudahan rekrutmen ini nantinya mampu mengakomodasi serta menyelesaikan persoalan pemerataan tenaga pendidik yang selama ini kita hadapi,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

