Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, serta turut diikuti secara virtual oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, kepala OPD dan anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu juru bicara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati dalam laporannya menyampaikan, sejumlah hasil evaluasi dari Gubernur Kalteng.

Dikatakannya, raperda dan Paperwali APBD haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi serta mengutamakan kepentingan umum, sebelum disepakati bersama dalam susunan APBD 2022.

Sementara itu lanjut Susi, terkait kebijakan umum pendapatan daerah pada RAPBD 2022 telah ditargetkan sebesar Rp 1,142 Triliun lebih. Sektor tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 175,5 Miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 925 Miliar lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 41,4 Miliar lebih.

“Target pendapatan daerah harus berdasar kepada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian maupun kesesuaian aturan,” ucapnya.

Adapun pada sektor kebijakan belanja daerah, Susi menjelaskan, penyediaan alokasi belanja daerah dalam Raperda APBD 2022 telah ditetapkan Rp 1,19 Triliun lebih, dimana seluruh alokasinya meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tak perlu diterima kembali oleh Pemko Palangka Raya.