Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung dalam sambutan resminya pada pertemuan ini menyatakan bahwa Tugas Pembantuan adalah tugas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menangani urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangannya. kewenangan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Provinsi kepada daerah Kabupaten/Kota untuk menangani urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Provinsi.

Berdasarkan data laporan yang kami peroleh dari Kabupaten/Kota, terdapat tiga Kabupaten yang mendapat penugasan bantuan dari Pemerintah Pusat untuk tahun 2023. Namun kinerja dan pemanfaatan anggarannya hingga saat ini belum melebihi 50%. Ketiga tugas pembantuan ini bertugas menangani urusan transmigrasi, ungkap sumber tersebut.

Selain itu, Leonard juga menyatakan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk menginventarisasi dan memantau data, serta mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait pelaksanaan Tugas Pembantuan pada Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi anggaran Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat.

Leonard menyatakan, diharapkan diperoleh data, informasi, dan masukan selama pelaksanaan Tugas Pembantuan Pemerintahan di Kabupaten/Kota, yang akan digunakan untuk keperluan perencanaan dan selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Pemerintahan Daerah.