Usulan penyelesaian pada pelaksanaan intensifikasi padi tahun 2020 seluas 30.000 Ha yakni telah diusulkan dukungan alokasi anggaran dan penambahan areal di luar AOI melalui Kementerian Pertanian RI, untuk keberlanjutan intensifikasi tahun 2020 dan 2021 melalui surat Gubernur Nomor: 03/PSP-600/I/2022 tanggal 6 Januari 2022. Rencana Tahun 2022, target Intensifikasi (lahan eksisting baru) Tahun 2022 seluas 10.000 Ha, kesiapan lahan di Kabupaten Kapuas seluas 3.114 Ha, diharapkan kekurangan alokasi, dapat dipenuhi diluar AOI.

Kedua, pengembangan komoditas hortikultura tahun 2020, yaitu di Kabupaten Kapuas berupa jeruk siam banjar seluas 30 ha, durian 10 ha, pisang 100 ha, cabe 7,5 ha, sawi hijau 12,5 ha, terong 20 ha, bawang daun 5 ha, buncis 2,5 ha dan tomat 2,5 ha dan di Kabupaten Pulang Pisau berupa jeruk siam banjar seluas 70 ha, durian 110 ha, cabe 20 ha, sawi hijau 13 ha dan kangkung 10 ha. Adapun hambatan yang terjadi yakni belum optimalnya infrastruktur irigasi (pengerukan saluran irigasi primer dan sekunder, belum terbangunnya pintu air, tanggul serta pemeliharaan saluran).

Usulan penyelesaian pada pengembangan komoditas hortikultura tahun 2020 yakni diperlukan percepatan pembenahan infrastruktur pengairan di kawasan food estate serta penguatan Korporasi petani melalui bantuan modal dan infrastruktur bisnis (Rice Milling Plant) dengan kapasitas memadai. Rencana pada Tahun 2022 akan disediakan bantuan benih untuk kawasan 30.000 ha (Kapuas 20.000 ha, Pulang Pisau 10.000 ha), tanpa sarana produksi lainnya. Untuk penguatan Korporasi petani akan dibantu melalui dana APBD.