Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tahun 2021, Sekretariat Kabinet menemukan permasalahan dalam pengembangan program Food Estate, yaitu sarana dan prasarana yang belum memadai, Area of Interest yang perlu direvisi (Kalimantan Tengah), dan belum ditetapkan untuk 3 kabupaten di Sumatera Utara (Pakpak Bharat, Tapteng, dan Taput) serta perencanaan Wilayah Kepentingan di Sumatera Selatan dan Papua, model bisnis Food Estate (korporasi tani dan konsep BLU) yang belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan petani, Peraturan Presiden tentang Food Estate masih dalam tahap penyusunan sehingga program Food Estate belum memiliki payung hukum yang mandiri dan rencana induk Food Estate untuk nasional dan per provinsi belum selesai.
Sementara itu, Herson B Aden menyampaikan paparannya terkait progress food estate di Kalteng pada Tahun 2020-2022. Pertama, pelaksanaan intensifikasi padi tahun 2020 seluas 30.000 Ha (bantuan full paket), dengan luasan di Kabupaten Kapuas seluas 20.000 Ha, realisasi tanam seluas 19.436 Ha, Luas Panen 19.332 Ha, dengan produksi 72.885 ton GKG (produktivitas 3,75 ton/ha GKG) dan Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 Ha, realisasi tanam seluas 10.000 Ha, luas panen 10.000 Ha, dengan produksi 42.200 ton GKG (produktivitas 4,22 ton/ha GKG). Adapun hambatan yang terjadi pada pelaksanaan intensifikasi padi tahun 2020 seluas 30.000 Ha yakni ketersediaan Lahan sesuai Area of Interest (AOI) terbatas, target 164.598 ha, luas baku sawah (LBS) ATRBPN 2019 Kapuas 65.686 Ha dan Pulang Pisau 27.131 Ha atau total seluas 92.817 Ha.

